arrahmahnews

Barang Bukti Dan Penetapan Status Tersangka OTT KPK di Mojokerto

Sabtu, 17 Juni 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mojokerto, Jawa Timur Sabtu (17/6) dini hari menjaring enam orang dan langsung dibawa ke Jakarta siang tadi. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah dari hasil OTT itu.

“Selain enam orang yang diamankan, diamankan juga uang sebesar Rp 470 juta terdiri atau diperoleh dari beberapa pihak,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).

Basaria menambahkan uang itu terdiri dari pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto dan komitmen setoran. (Baca juga: OTT KPK, Pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PU Mojokerto Ditangkap)

“Diduga hasil pemeriksaan Rp 300 juta tersebut untuk pembayaran komitmen yang seharusnya Rp 500 juta yaitu pengalihan anggaran di dinas PUPR. Lalu Rp 170 lagi diduga ini terkait dengan komitmen setoran, masih dalam pengembangnan terus sampai saat ini. Setoran ini untuk triwulan yang disepakati sebelumnya,” terang Basaria.

Enam orang tersebut adalah Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan M Abdullah Fanani. Sedangkan dua orang lainnya diduga sebagai perantara.

Selanjutnya, KPK resmi menetapkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Purnomo selaku ketua dan 2 orang wakilnya atas nama Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

“Yang menjadi tersangka adalah sebagai penerima PNO, UF, dan ABF,” kata Basaria.

Ketiganya disangka menerima uang dari Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Dia pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Dan sebagai pemberi adalah WF,” imbuh Basaria.

Selain itu, 2 orang atas nama H dan T yang diduga sebagai perantara masih berstatus sebagai saksi. (ARN)

Sumber: detik

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca