arrahmahnews

MEMANAS! Usulan Anggota Pansus ‘Boikot’ Anggaran KPK dan Polri

Selasa, 20 Juni 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mau mendatangkan Miryam S. Haryani menimbulkan reaksi dari anggota pansus hak angket Muhammad Misbakhun. Dia mengusulkan kepada Komisi III DPR, agar tidak membahas anggaran KPK dan Polri tahun depan.

“Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR dimana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).

Menurut Misbakhun, sikap Kapolri yang tidak mau memanggil paksa Miryam menandakan insititusi itu tidak patuh terhadap perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). (Baca juga: Ini Empat Pertanyaan Yang Harus Dijawab Pansus Hak Angket DPR)

Misbakhun mengatakan, pemanggilan paksa diamanatkan pada Pasal 204 dan 205 UU MD3 dengan melibatkan Kepolisian. Pasal tersebut juga tidak diperdebatkan rinciannya oleh mantan Kapolri Jenderal Sutarman saat membahas dengan DPR kala itu.

“Ini jelas klo dilihat dari asal usul dan histori pembahasan undang-undang itu bahwa polisi sendiri yang menerjemahkan dan menafsirkan sehingga lahir lah pasal itu,” ujar Misbakhun.

Politikus Golkar ini menjelaskan, kedua institusi penegak hukum itu akan mendapat konsekuensi tidak memiliki postur anggaran di 2018, jika tidak dilakukan pembahasan anggaran di Komisi III DPR. Hal itu tidak akan mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) keseluruhan.

“Ya tidak, di-decline (tolak) aja (anggaran) polisi nol, KPK nol, selesai,” katanya.

Dia menegaskan, wacana ini baru sebatas usulan pribadi dan akan dibahas di rapat pansus. Ia mengklaim telah mendapat banyak dukungan dari anggota pansus lainnya. (Baca juga: LUAR BIASA! Anggaran Pansus Angket KPK Rp 3,1 M)

“Hampir semua anggota dalam tone yang sama dalam menggunakan instrumen itu,” ujar Misbakhun.

Meski demikian, Misbakhun menolak wacana itu merupakan sebuah bentuk ancaman. Dia berdalih bahwa hal itu hanya menjelaskan kewenangan dari parlemen.

Sebelumnya, Tito merujuk pada Pasal 204 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3) terkait penolakan membantu pansus soal pemanggilan paksa Miryam. (Baca juga: Mahfud MD: Pansus Hak Angket KPK Cacat Hukum)

Tito mengatakan, di pasal itu tidak diatur secara jelas perihal hukum acara pemanggilan seseorang dalam pansus angket.

“Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam undang-undangnya,” kata Tito di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tito tak memungkiri, sebelumnya Polri pernah memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan paksa seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR. Namun, kata Tito, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.(ARN)

Sumber: cnnindonesia

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca