arrahmahnews

Uni Eropa Menjatuhi Google Denda 36,3 Triliun

Selasa, 27 Juni 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Uni Eropa menjatuhi Google denda senilai 2,42 Miliar Euro atau setara 36,3 Triliun Rupiah miliar Euro karena dianggap melanggar aturan anti-monopoli. Google dinilai menyalahgunakan peran sebagai mesin pencari untuk mempromosikan toko online milik sendiri di fitur Google Shopping.

Regulator Eropa memberikan waktu 90 hari bagi raksasa teknologi tersebut menghentikan aktivitas ilegalnya, atau membayar denda hingga 5% dari rata-rata perputaran harian pendapatan perusahaan induk mereka, Alfabet, di seluruh dunia.

Denda senilai 2,42 miliar Euro itu adalah denda tertinggi yang pernah dijatuhkan UE. Sebelumnya, nilai tertinggi adalah ketika UE mendenda Intel senilai 1,06 miliar Euro pada 2009, juga karena melanggar hal yang sama.

Komisaris UE Margrethe Vestager yang bertanggung jawab atas kebijakan antimonopoli pun angkat suara.

“Google telah menghasilkan banyak produk dan layanan inovatif yang berhasil mengubah hidup kita semua menjadi lebih baik,” kata Margrethe.

“Itu memang bagus. Tapi strategi Google dalam membandingkan layanan toko onlinenya bukan soal menarik perhatian konsumen dengan memberikan layanan terbaik.” Imbuh Margrethe.

“Google menyalahgunakan dominasi sebagai mesin pencari dengan mempromosikan toko online milik mereka sendiri di mesin pencari, dan menjatuhkan pesaing mereka. Apa yang Google lakukan adalah ilegal berdasarkan peraturan antimonopoli UE. Tindakan Google ini merusak persaingan sehat,” tegas Margrethe.

Hal yang terpenting, kata Margrethe, hal ini dapat menghambat konsumen Eropa dalam menemukan pilihan layanan inovatif yang asli dan bermanfaat.

Google menyangkal tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa iklan tersebut bertujuan memudahkan konsumen untuk menemukan yang mereka inginkan.

Denda Uni Eropa dijatuhkan setelah menggelar penyelidikan tujuh tahun. Pada Juli tahun lalu, UE menyatakan bahwa perusahaan teknologi tersebut telah bersalah memanipulasi hasil mesin pencarian untuk mendukung layanan Google Shopping, yang menawarkan perbandingan harga pada produk. Saat itu Google pun membantah tuduhan ini.(ARN)

Sumber: cnnindonesia

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca