arrahmahnews

Kabar Kenaikan Gaji Presiden Dan Wakilnya Ditepis Istana

Rabu, 28 Juni 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Kabar kenaikan gaji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sedang santer diperbincangkan oleh berbagai pihak, ditepis oleh pihak istana. Melalui keterangan resmi Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin pada Rabu (28/6/2017).

“Hingga saat ini, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Bey.

Pada Pasal 2 undang-undang itu, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji tertinggi pejabat Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Adapun, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (setingkat Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Artinya, besaran gaji pokok Presiden adalah enam kali dari nilai tersebut atau setara dengan Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000.

Soal besaran tunjangan jabatan, Presiden mendapatkan Rp 32.500.000 Sementara, Wakil Presiden yakni Rp 22.000.000. Besaran gaji dan tunjangan presiden dan wapres itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

“Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden saat ini tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001,” ujar Bey. (ARN)

Sumber: kompas

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: