Amerika

Larangan Muslim Trump Mulai Diberlakukan, Warga New York Gelar Unjuk Rasa

Jum’at, 30 Juni 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, NEW YORK – Ratusan orang turun ke Union Square di New York City untuk memprotes larangan perjalanan Presiden Donald Trump yang mulai berlaku hari Kamis (29/06).

Para pengunjuk rasa itu berkumpul di Union Square Park pada pukul 17.30 waktu setempat untuk menunjukkan penentangan mereka atas apa yang mereka sebut “Larangan Muslim Trump 3.0.”

Penyelenggara juga menghadiri pertemuan balai kota mengenai Muslim pada Kamis malam.

“Saya percaya bahwa Amerika adalah negara kebebasan dan kemerdekaan, dan bahwa kita harus menerima semua orang,” kata seorang pemrotes perempuan kepada media setempat.

Setelah lima bulan mendapat perlawanan hukum, larangan perjalanan yang direvisi oleh Presiden Trump mulai berlaku pada hari Kamis waktu New York, setelah Mahkamah Agung mengizinkan pemerintah untuk memberlakukan larangan ini.

“Penggunaan keamanan nasional sebagai alasan untuk menerapkan larangan Muslim cukup menggelikan,” kata Murad Awadeh dari New Immigration Coalition.

Departemen Luar Negeri AS telah mengumumkan kriteria baru untuk pemohon visa dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Di bawah peraturan baru itu, warga Iran, Suriah, Sudan, Somalia, Libya dan Yaman akan diberi visa AS hanya jika mereka memiliki keluarga “dekat” atau ikatan bisnis di sana.

Sesuai aturan baru, dalam 90 hari ke depan, orang-orang dari enam negara tersebut yang tidak memiliki hubungan keluarga dilarang masuk AS.

Selain itu, pihak-pihak yang dibebaskan dari peraturan baru adalah mereka yang memiliki hubungan bisnis atau pendidikan dengan pihak terkait di AS.

Namun demikian, aturan ini secara khusus menyatakan bahwa hubungan tersebut harus formal dan tidak dibuat untuk tujuan menghindari kebijakan tersebut.

Orang-orang yang telah memiliki visa juga tidak terpengaruh kebijakan ini. Warga negara ganda yang melakukan perjalanan dengan paspor mereka dari negara yang tidak terpengaruh kebijakan ini juga akan diizinkan masuk.

Presiden AS Donald Trump beralasan larangan ini diperlukan demi keamanan nasional dengan merujuk pada serangan teroris di Paris, London, Brussels dan Berlin, sementara kalangan yang mengkritiknya menyebut kebijakan itu sebagai pencerminan sikap anti-Islam. Pihak yang pengkritik juga menganggap larangan itu tidak akan menghentikan aksi kekerasan di AS yang dilakukan oleh warga kelahiran AS.

Kebijakan imigran, yang pertama kali dirilis 27 Januari, telah memicu protes massal di sejumlah bandara di AS.

Presiden Trump kemudian merevisi aturan itu pada 6 Maret, walaupun tetap digugat oleh sejumlah negara bagian.

Awal pekan ini, Mahkamah Agung AS mengeluarkan keputusan yang intinya menerima kebijakan Trump tetapi dengan memperhatikan keberatan yang diajukan para penggugatnya. (ARN)

 

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca