arrahmahnews

Sebar Info Hoax Terkait Teror di Mapolda Sumut Seorang Pemuda Ditangkap

Senin, 03 Juli 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, SUMUT – Seorang pemuda, berinisial SH (31), harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia ditangkap oleh polisi karena telah memposting berita bohong atau hoax terkait serangan teror ke Mapolda Sumut. (Baca juga: Ternyata Salah Satu Penyerang Polda Sumut Pernah Bertempur di Suriah)

“Pemilik akun penyebar berita bohong via Facebook atas nama ‘Surya Hardyanto’ ditangkap di rumahnya di Desa Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang pada Minggu, 2 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (3/7).

SH ditangkap tim gabungan Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Polres Deli Serdang. Dia diduga sebagai pemilik akun yang menyebarkan berita bohong terkait penyerangan pos jaga 3 Polda Sumut pada 25 Juni 2017. (Baca juga: Ini Alasan Teroris Selalu Menjadikan Polisi Target Serangan)

Akun Facebook atas nama ‘Surya Hardyanto’ membuat postingan yang isinya: “sekadar informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dr mapolda sumut.kebetulan saat berkunjung ke kediaman orang tua, sy dapat kabar peristiwa di mapolda itu karena masalah utang piutang.dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim.warga di sekitar mapolda saja heran,kenapa berita di tv jadi masalah teroris..waallahu a’lam”.

Postingan itu dinyatakan sebagai berita bohong atau hoax. Polisi memastikan penyerangan pos jaga Mapolda Sumut yang menewaskan seorang personel kepolisian dan pelaku itu merupakan tindakan terorisme. Pelaku terafiliasi dalam organisasi Jamaah Anshar Daulah (JAD). (Baca juga: Media Dunia Soroti Temuan Buku ISIS untuk Anak di Indonesia)

Rina mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SH mengaku hanya mendengar kabar itu lalu menuliskannya di laman Facebook. “Terduga pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orang tua pelaku dan langsung menulis di akun media sosial milik pelaku,” papar Rina.

Dalam kasus ini, SH diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Thn 2008 tentang ITE.

Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. “Kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, melakukan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan,” pungkas Rina. (ARN)

Sumber: Merdeka

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca