arrahmahnews

TOP! TNI AU Usir Pesawat AS yang Melanggar Wilayah NKRI

Senin, 3 Juli 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Pada Sabtu 1 Juli 2017, wilayah udara Indonesia dilanggar oleh sebuah pesawat KC-130 Amerika Serikat (AS) rute Darwin-Jepang. Pesawat tersebut melintas di luar jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III di atas Kepulauan Maluku. Pesawat dengan call sign Sumo 99 tertangkap Radar memiliki dokumen perizinan yang berbeda dengan pesawat yang ada.

Oleh karena itu, dengan komunikasi radio pesawat diarahkan oleh pihak Military Civil Coordination (MCC) melalui Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) untuk melintas mengikuti garis ALKI III.

Pangkosekhanudnas IV Biak Marsma TNI H. Dumex Dharma menjelaskan, pesawat KC-130 rute Darwin-Jepang tersebut tertangkap pada manual display TDAS (Transmisi Data Air Situation) Posek Kosekhanudnas IV, Biak, sekira pukul 07.30 WIB.

“Apabila tidak, pesawat dilarang terbang di wilayah Indonesia. Bahkan Pangkohanudnas telah memerintahkan pesawat tempur Sukhoi di Makassar untuk bersiaga melakukan tindakan intercept dan force down di Lanud Pattimura, Ambon,” kata Dumex Dharma dalam siaran pers, Senin (3/7/2017).

Pilot pesawat Sumo 99 akhirnya memilih mentaati perintah ATC untuk terbang dalam garis ALKI III, setelah diberikan peringatan sebelumnya hingga keluar dari wilayah udara NKRI.

Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas)  Marsda TNI Yuyu Sutisna, memerintahkan unsur-unsur kekuatan udara nasional di wilayah Indonesia Timur menindak tegas pesawat asing pelanggar wilayah udara nasional.

“Sekecil apapun pelanggaran wilayah udara yang tidak sesuai peraturan kita tindak, walaupun situasi libur lebaran,” tegas Pangkohanudnas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang ditetapkan menegaskan setiap pesawat udara wajib menaati alur lintas yang ditetapkan. Apabila melanggar akan dikenakan sangsi sesuai peraturan yang berlaku. (ARN)

Sumber: sindo

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca