arrahmahnews

Wakapolri: Kasus “Wong Ndeso” Kaesang Tak Ada Unsur Pidana

Kamis, 6 Juli 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA –  Wakapolri Komjen Syafruddin memberi informasi terbaru soal penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terhadap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Laporan yang dilakukan Muhamad Hidayat atas Kaesang tidak dilanjutkan alias dihentikan.

“Aduh itu mengada-ada saja,” kata Syafruddin di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis 6 Juli 2017.

Menurut Syafruddin vlog berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah Kaesang Pangarep itu tak memiliki kaitan dengan unsur penodaan agama seperti yang dilaporkan oleh  Hidayat, seorang warga Bekasi.

“Tidak ada unsur. Tidak ada proses,” ujar Syafruddin.

Syafruddin menjelaskan, penelitian sudah dilakukan. Apa yang disampaikan Kaesang lewat video YouTube-nya yang berjudul ‘Bapak Minta Proyek’, dan kata-kata Ndeso tak memenuhi unsur pidana.

Penyidik Keamanan Negara Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hidayat pada Jumat, 7 Juli 2017. (Baca juga: Wong Ndeso, Polisi Ungkap Pelapor Kaesang Ternyata Seorang Tersangka)

“Tadi diundang untuk dimintai keterangan, tapi ditolak,” kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar (Rabu, 5/7/2017).

Karena itu penyidik segera membuat surat pemanggilan untuk memeriksa Hidayat atas laporannya tersebut.

Menurut Hero, polisi perlu mengetahui secara pasti bentuk penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Hidayat. Karena itu keterangan Hidayat sebagai pelapor sangat dibutuhkan. Sebab keterangan dia menjadi dasar dari penyelidikan berikutnya.

Hidayat mengatakan sudah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Dalam surat itu disebutkan pemeriksaan dijadwal pada Jumat, 7 Juli 2017 di Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.

“Nanti kita ketemu di sana,” kata Hidayat. (ARN)

Sumber: tempo

 

Comments
To Top
%d blogger menyukai ini: