Minggu, 16 Juli 2017
ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Pemblokiran Telegram di Indonesia kini menuai pro dan kontra. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pemerintah Indonesia memblokir layanan percakapan instan Telegram karena saluran komunikasi itu merupakan tempat “paling favorit” kelompok teroris.
“Ini yang jadi problem,” kata Tito Karnavian kepada wartawan di pelataran Monumen Nasional, Jakarta Minggu (16/07) pagi.
Tito juga mengatakan bahwa kehadiran Telegram menjadi “problem” karena “cukup masif” digunakan kelompok teroris, namun di sisi lain aparat keamanan tidak bisa mendeteksi dan menyadap percakapan di dalam layanan itu.
“Cukup masif, karena selama ini fitur telegram banyak keunggulan, di antaranya mampu buat sampai 10 ribu member (anggota),” katanya.
Menurutnya, sejumlah kasus terorisme di Indonesia digerakkan melalui komunikasi yang menggunakan saluran Telegram. Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/07) resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram. (Baca juga: Fitur Unggulan Malah Bikin Telegram Diblokir)
“Kasus-kasus yang terjadi selama ini, mulai dari bom Thamrin sampe bom Kampung Melayu, terakhir di Falatehan, di Bandung, ternyata komunikasi yang mereka gunakan semuanya menggunakan Telegram,” kata Tito.
Lebih lanjut Tito mengatakan, percakapan instan di Telegram dapat mencapai 10.000 orang. Apalagi, grup di dalam aplikasi Telegram dienkripsi dan sukar untuk dideteksi lantaran adanya privasi penggunanya.
Karena itulah, kepolisian kemudian meminta kepada Menkominfo untuk mengatasi persoalan tersebut. “Sekarang salah satunya adalah ditutup,” katanya seraya menambahkan, bahwa pihaknya terus mengkaji dan mengevaluasi dampak penutupan saluran Telegram ini.
Tentang saluran komunikasi lainnya yang bisa digunakan terduga teroris, Tito mengatakan pihaknya akan terus menelusuri jaringan komunikasi mereka. (Baca juga: Bahrun Naim Gunakan Telegram untuk Lakukan Teror di Indonesia)
Pemerintah Indonesia memblokir layanan percakapan instan Telegram karena saluran komunikasi itu merupakan tempat “paling favorit” kelompok teroris.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/07) resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram dengan alasan Telegram “dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme”.
Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. (Baca juga: Pengantin Bom Istana Dapat Perintah Langsung dari Bahrun Naim Melalui Telegram)
“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Kemenkominfo.
Langkah pemerintah Indonesia ini telah menyulut protes oleh sebagian pengguna internet dan pegiat HAM.Protes salah satunya disampaikan melalui situs Change.org dengan petisi “Batalkan pemblokiran aplikasi chat Telegram” yang diinisiasi Dodi IR.
Dalam keterangannya dia menulis, “memblokir Telegram dengan alasan platform itu dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya.” (ARN)
Sumber: bbcindonesia
