arrahmahnews

Penghina Presiden dan Kapolri Dibekuk Polisi

Jumat, 21 Juli 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Penebar ujaran kebencian di media sosial atas Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian dibekuk Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelakunya adalah pemilik akun Facebook Faizal Muhamad Tonong alias Bang Izal.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pelaku bernama Muhammad Faisal Tanong (44) yang beralamat di Koja, Jakarta Utara.

“Modus pelaku adalah mengedit foto yang diambil dari internet dan diupload ke facebook dengan konten SARA,” kata Martinus.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (20/7). Selain menangkap pelaku, petugas menyita dua buah handphone, satu kartu memori dan satu laptop.

“Pelaku juga menghina Presiden Joko Widodo sebagai PKI, menghina partai, ormas, kapolri, polri dan ujaran kebencian,” papar Martinus.

Martinus mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas sudah meminta keterangan ahli bahasa guna meyakinkan konten dalam postingan itu merupakan larangan.

“Perbuatan pelaku melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b) UU nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP,” tukas Martinus.(ARN)

Sumber: jawapos

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca