Minggu, 06 Agustus 2017
ARRAHMAHNEWS.COM, NEW YORK – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah dengan suara bulat menyetujui sebuah resolusi rancangan AS yang secara signifikan memperkuat sanksi anti-Korea Utara.
Sanksi baru tersebut, yang diadopsi pada hari Sabtu (05/08), meliputi larangan ekspor di Korea Utara yang dapat mengekang pendapatan tahunannya sebesar 1 miliar dolar. (Baca juga: Intelijen: Rudal Korut Sanggup Hancurkan Sebagian Wilayah AS)
Sanksi tersebut melarang semua ekspor batu bara, besi dan bijih besi, timah hitam dan bijih timbal, serta ikan dan makanan laut dari negara tersebut setelah tes rudal baru-baru ini.
Sanksi ini juga menghalangi Korea Utara untuk meningkatkan jumlah pekerja yang dikirim ke luar negeri, dan mencegah usaha patungan baru dengan Pyongyang atau meningkatkan investasi dalam usaha saat ini. (Baca juga: Tuduh Bantu Korea Utara, AS Jatuhkan Sanksi Kepada Bank China)
Korea Utara mendapat tekanan internasional karena program rudal dan nuklirnya, namun negara itu mengatakan bahwa pihaknya perlu melanjutkan dan mengembangkan kekuatan misilnya sebagai penghalang untuk mempertahankan negara tersebut dalam menghadapi hegemoni AS dan Sekutu wilayahnya. Pada tanggal 4 Juli, Hari Kemerdekaan AS, Pyongyang menguji-coba sebuah ICBM yang mampu meluncurkan “hulu ledak nuklir besar dan berat” ke benua AS. (ARN)