Kamis, 10 Agustus 2017
ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPR lainnya untuk menjadi saksi tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. KPK masih fokus memeriksa unsur legislatif sampai saat ini.
“Masih ada tambahan beberapa saksi yang pekan depan akan dipanggil dari Anggota DPR terkait kasus ini,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).
KPK sudah memanggil 7 nama dari unsur legislatif sejauh ini. Baik yang masih aktif, maupun tidak aktif menjabat. Secara berturut-turut antara lain mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap, mantan Anggota Komisi II Ade Komarudin (kini Komisi IX), mantan Anggota Komisi III Rindoko Dahono Wingit, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, mantan Anggota Komisi II Nu’man Abdul Hakim, mantan Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng (kini pimpinan Komisi XI DPR), serta mantan Anggota Komisi II Jazuli Juwaini (kini Ketua Fraksi PKS di DPR).
Akan tetapi, tidak semuanya memenuhi panggilan KPK. Hanya Chairuman Harahap, Ade Komarudin, Rindoko Dahono Wingit, Marzuki Alie, dan terakhir Melchias Marcus Mekeng yang sudah menggenapi pemeriksaan. (Baca juga: Andi Narogong Diperiksa KPK Sebagai Saksi Setya Novanto)
Atas ketidakhadirannya, Jazuli Juwaini menitipkan surat izin dinas kepada KPK.
“Yang bersangkutan tidak hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan sedang dinas ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR,” terang Yuyuk.
Seluruh unsur legislatif tersebut juga tercatat pernah menjadi saksi atas tersangka e-KTP sebelumnya, yakni Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nama mereka juga sempat masuk dalam surat dakwaan dan tututan jaksa. Namun, hanya nama Ade Komarudin yang masuk dalam vonis hakim, bersama 2 tersangka dalam pusaran kasus e-KTP, Markus Nari dan Miryam S Haryani. (ARN)
Sumber: detik
