Kamis, 17 Agustus 2017
ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) memberikan remisi umum di hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia. Diantaranya terdapat 400 narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat suara terkait pemberian remisi oleh kemenkumham tersebut. Menurut Agus, seharusnya para koruptor itu tak diberikan remisi, baik itu di hari kemerdekaan 17 Agustus atau pada hari raya keagamaan.
“Mestinya koruptor enggak usah dikasih remisi ya,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8).
Dari 400 nama yang mendapat remisi itu, ada nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan P Tambunan. Nazaruddin mendapat remisi lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan.
Walaupun demikian, menurut Agus pemberian remisi ini bukan kewenangan lembaganya. (Baca juga: Doa dan Kritik Ketua KPK Saat Pimpin Upacara Kemerdekaan)
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma’mun mengatakan, pemberian remisi untuk Gayus sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sedangkan Nazaruddin atas rekomendasi dari KPK.
“Kalau Gayus itu berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 syaratnya tidak harus ada ‘justice collaborator’. Kalau Nazaruddin itu beliau termasuk ‘justice collaborator’ di KPK sehingga KPK memberikan rekomendasi,” tuturnya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035. Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Sementara, M. Nazaruddin menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023. Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang.
Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.
“Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp102 miliar, jadi kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Rp3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar,” kata Yasonna.
Berdasarkan data Kemenkumham per 14 Agustus 2017 narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.(ARN)
Sumber: cnnindonesia
