arrahmahnews

Mantan Anggota HTI Bisa Jadi PNS? Ini Syaratnya…

Jumat, 18 Agustus 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak akan dilarang pemerintah untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M. Edhi, mantan anggota HTI dapat menjadi PNS jika memenuhi syarat yang disediakan. Salah satu syarat menjadi PNS adalah menyatakan diri setia terhadap Pancasila.

“Sepanjang dia memenuhi syarat ya itu oke. Yang jelas, eks anggota HTI itu dianggap masyarakat biasa, masyarakat Indonesia, gitu. Tidak ada prioritas, dilarang tidak, dibatasin juga tidak,” kata Arief. (Baca juga: HTI dan PKS Dua Mata Uang yang Sama)

Pemerintah diketahui akan melakukan pembinaan terhadap mantan anggota HTI usai organisasi itu dibubarkan Juli lalu. Pembinaan akan dilakukan memanfaatkan badan, lembaga, atau kesatuan yang ada di masing-masing kementerian.

Arief menjelaskan, pembinaan terhadap bekas anggota HTI akan dilakukan secara umum. Tak ada pembinaan khusus dalam suatu kelas atau ruangan yang akan dilakukan pemerintah terhadap mereka.

“Jadi anggota HTI sekarang dikasih tau ‘Hei kamu harus jadi WNI yang baik. taat pada aturan negara RI’. Ya general saja tidak ada perlakuan khusus,” jelas Arief. (Baca juga: Ancaman Keras Pemerintah Bagi PNS HTI)

Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mantan anggota HTI.

Penerbitan SKB bertujuan mengimbau kepada mantan pengurus, anggota dan simpatisan HTI untuk meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SKB juga disebut akan menjamin ketiadaan persekusi terhadap bekas anggota ormas tersebut. Hal itu diungkap Mendagri Tjahjo Kumolo, 9 Agustus lalu.(ARN)

Sumber: cnnindonesia

 

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca