arrahmahnews

Ketua KPK: Diperlukan Evaluasi Dana Desa

Kamis, 03 Agustus 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, diperlukan evaluasi mengenai dana desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Dana desa ini memang perlu kita evaluasi. Kalau kejadian di Pamekasan itu akibat pelaksanaan proyek yang menggunakan dana desa. Ada temuan memang kurang volume yang dilaksanakan,” ucap Agus di kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Agus menyarankan perbaikan pada sistem tata kelola yang ada. Bahkan dia menyatakan, perlunya keterlibatan masyarakat sebagai bentuk pengawasan pada pengucuran dana desa tersebut. (Baca juga: Kajari dan Bupati Pamekasan Ditahan KPK Dengan Status Tersangka)

“Jadi sistem yang ada perlu, bagaimana kemudian ada keterlibatan masyarakat menjadi lebih transparan. Bagaimana kemudian ada keterlibatan banyak pihak untuk mengawasi itu,” ujar dia.

Agus juga menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Itu aduan dari masyarakat dan kebetulan di Jawa Timur. Ini berawal dari proyek yang menggunakan dana desa. Kemudian ada lembaga swasaya masyarakat (LSM) yang melapor, lalu ditemukan ada kekurangan biaya proyek dalam pelaksanaanya,” jelas Agus. (Baca juga: Kajari Dan Bupati Pamekasan Terjaring OTT KPK)

Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu 2 Agustus 2017 kemarin.

“Setelah pemeriksaan awal adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. (ARN)

Sumber: liputan6

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca