Selasa, 12 September 2017,
ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Babak pertama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimulai melalui sidang praperadilan. Setnov mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Betul sidang hari ini, pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna, Selasa (12/9).
Baca: Ini Cara KPK Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 1,7 Triliun
Praperadilan resmi diajukan Setnov pada Senin 4 September 2017. Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Hakim Cepi Iskandar ditunjuk PN Jaksel untuk menangani praperadilan yang diajukan Setnov.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Setnov belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Sementara dalam agenda pemeriksaan kemarin oleh penyidik KPK, Setnov mangkir dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit.
Baca: KPK akan Panggil Anggota DPR Pekan Depan, Terkait Setya Novanto
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setnov dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setya Novanto dipastikan tidar hadir dalam sidang perdana praperadilan lantaran sedang dirawat di rumah sakit. Kemarin Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham datang ke KPK untuk mengantar surat keterangan dokter perihal kondisi kesehatan Setnov karena gula darahnya kambuh.
Di sisi lain, KPK menyatakan menghadiri sidang praperadilan ini. KPK sudah menyiapkan Biro Hukumnya untuk menghadapi sidang tersebut. (ARN)
Sumber: CNNIndonesia
