Arab Saudi

HRW: Sekolah di Saudi Ajarkan Kebencian terhadap Kepercayaan Lain

Senin, 18 September 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, RIYADH – Pengawas HAM (HRW) menyatakan bahwa Kurikulum agama di sekolah- sekolah Arab Saudi mengajarkan anak-anak untuk membenci agama lain seperti Kristen dan Yahudi, dan bahkan juga untuk membenci saudara sesama muslim mereka yang berbeda madzhab.

Baca: Inilah Fakta Kerajaan Wahabi Saudi Hancurkan Kewibawaan Ka’bah dan Islam

Kelompok pengawas hak asasi manusia merilis sebuah tinjauan komprehensif pada hari Rabu lalu (13/09) tentang buku teks pelajaran agama kerajaan konservatif yang menganut madzhab Wahabi itu untuk anak-anak sekolah dasar, menengah bawah dan menengah atas.

“Pada awal kelas satu, siswa di sekolah-sekolah Saudi sudah diajari kebencian terhadap semua yang dianggap memiliki keyakinan atau aliran pemikiran yang berbeda,” kata Sarah Leah Whitson, direktur Human Rights Watch di Timur Tengah.

“Pelajaran kebencian ini diperkuat di setiap tahun berikutnya,” ujarnya lebih lanjut dalam pernyataan yang dimuat di situs resmi HRW.

Baca: Mantan Dubes Inggris: Dana Saudi untuk Penyebaran Ideologi Wahabi Picu Ekstremisme

Dalam banyak kasus, kurikulum di sekolah-sekolah Saudi menyebut bahwa praktik, seperti berziarah ke makam tokoh agama terkemuka dan mempercayai syafaat adalah perbuatan bid’ah dan syirik. Sekolah-sekolah di Saudi juga mengecam madzhab lain dalam Islam yang merayakan kelahiran Nabi Muhammad (Maulud Nabi).

HRW juga menyebut bahwa dalam teks buku yang diajarkan di skolah-sekolah Arab Saudi, para siswa juga diajarkan untuk menjauhi orang-orang Yahudi, Kristen, dan Wathaniyeen atau “penyembah berhala” dan menyatakan bahwa adalah kewajiban umat Islam untuk mengucilkan mereka.

Baca: Mengapa Umat Islam Diam Saat Monarki Wahabi Saudi Hancurkan Haramain

HRW menyebut ajaran kebencian yang diterapkan Saudi, dikombinasikan dengan larangan kerajaan yang ditetapkan bagi agama dan kepercayaan lain untuk menjalankan ajaran mereka bisa memuncak menjadi diskriminasi yang bertentangan dengan Hukum Internasional mengenai HAM. Undang-undang HAM Internasional mewajibkan setiap negara untuk melarang “hasutan kebencian bangsa, ras atau agama yang akan mengarah kepada diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.”

Pasal 18 Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki atau mengadopsi agama atau keyakinan pilihannya, dan bebas baik secara individu maupun kelompok, di depan umum atau secara pribadi, untuk menjalankan ajaran agama atau menampakkan keyakinannya dalam ibadah, ketaatan, latihan dan pengajaran”.

Baca: Wahabi Saudi Lakukan Rangkaian Kejahatan Atas Nama Islam: Persatuan Ulama Suriah

“Pejabat Arab Saudi harus berhenti merendahkan keyakinan pribadi orang lain,” kata Whitson menambahkan bahwa “Setelah bertahun-tahun janji reformasi, hanya sedikit ruang untuk toleransi di sekolah-sekolah negeri (Saudi) ini.” (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca