arrahmahnews

Alfian Tanjung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Istana Sarang PKI

Selasa, 30 Mei 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Alfian menjadi tersangka karena pernah menyebut kader PDIP dan kantor Istana Negara jadi sarang PKI di media sosial.

“Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Mei 2017.

Kasus ini bermula saat Alfian Tanjung berceramah di Masjid Jami’ Said Tanah Abang, Sabtu, 1 Oktober 2016, sekitar pukul 20.00 malam, Video ceramah Alfian pun tersebar di Youtube. Dalam video itu, Alfian Tanjung menuduh Istana Negara telah dikuasai sejumlah orang yang berafiliasi dengan PKI.

Adapun pernyataan Ustaz Alfian yang diunggah di laman Youtube dengan judul “Alfian Tannjung: Istana Negara Jadi Sarang PKI Sejak Mei 2016” pada Desember 2016 dengan durasi 0:45 detik. Dalam video itu Alfian menyebut sederet nama termasuk Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki sebagai kader PKI.

Adapun kutipan pernyataannya itu adalah: Sejak bulan Mei tahun 2016 di Istana Negara di dalam lingkungan Istana Negara sudah tidak ada lagi tentara aktif. Ini saya ngomong karena tahu bukan saya sok tahu. Ini berat nih ngomong direkam lagi banyak rekaman”

Kenapa nggak ada (tentara aktif), karena mereka sekarang diisi oleh Teten Masduki, Boi Suprianto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI yang mereka menjadikan Istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam 8 malam ke atas.

“Keren ya, jadi Istana Negara sekarang sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016 sampai kapan gue nggak tahu.” [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca