arrahmahnews

Korsel Sambut Gembira Sanksi Baru PBB untuk Korut

Selasa, 12 September 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, SEOUL – Korea Selatan menyambut baik langkah Dewan Keamanan PBB untuk menjatuhkan sanksi baru kepada tetangganya Korea Utara, yang mereka gambarkan sebagai “peringatan keras dari masyarakat internasional”.

Kementerian luar negeri Korea Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (12/09) bahwa Seoul akan terus memperkuat kerjasama dengan masyarakat internasional untuk memastikan bahwa resolusi tersebut “dilaksanakan secara menyeluruh”.

“Korea Utara harus menerima peringatan keras dari masyarakat internasional bahwa provokasi terus-menerus hanya memperdalam isolasi diplomatik dan tekanan ekonomi,” bunyi pernyataan Kemenlu Korea Selatan sebagaimana dikutip Al-Jazeera.

Pada hari Senin, 15 negara anggota Dewan Keamanana PBB yang tidak termasuk Korea Selatan, mengadopsi sebuah resolusi rancangan AS yang menerapkan tindakan sanksi baru terhadap Korea Utara. Kali ini, China dan Rusia bergabung dengan anggota Dewan Keamanan PBB lain untuk dengan suara bulat memberlakukan sanksi baru terhadap Korea Utara setelah uji coba nuklir keenam dan terbesarnya.

Pemungutan suara DK PBB menghasilkan keputusan dengan dukungan 15-0 terhadap resolusi sanksi rancangan AS yang melarang ekspor batubara, timbal dan makanan laut.

Pyongyang mengaku telah mengembangkan bom hidrogen dan terus mengancam untuk menyerang AS. Sebelumnya, Presiden Rusia Vladimir Putin menyebut bahwa sanksi baru bagi Korea Utara akan percuma saja, karena menurutnya rakyat Korut akan lebih suka makan rumput ketimbang menghentikan program nuklir.

Sanksi baru ini disepakati pada hari Senin setelah AS menghapus beberapa ketentuan ketat yang diumumkannya pekan lalu, antara lain embargo minyak menyeluruh dan langkah-langkah untuk membekukan aset pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. (ARN)

 

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca