arrahmahnews

KY: Cepi Iskandar Hakim Praperadilan Setya Novanto Sering Dilaporkan

Sabtu, 30 September 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Inilah Jejak rekam Hakim tunggal praperadilan kasus Setya Novanto, Cepi Iskandar ternyata sudah berulang kali dilaporkan ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut ketika Cepi bertugas di Pengadilan Negeri Purwakarta tahun 2014, saat bertugas di Pengadilan Negeri Depok tahun 2015 dan putusan praperadilan tahun 2016.

Baca: Papa “Setya Novanto” Game Over

“Dari kasus-kasus yang dilaporkan umumnya kasus-kasus yang terkait dengan teknis, menyangkut putusan dan pertimbangan, ada kekecewaan atas putusan. Itu kewenangan pengadilan,” kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari saat diskusi bertajuk ‘Golkar Pascaputusan Praperadilan’ di Menteng, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Karena bukan kewenangan KY, laporan tersebut diproses di Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hasilnya, Cepi Iskandar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Cepi sebenarnya masih dilaporkan terkait perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun prosesnya masih berlangsung.

Baca: Kronologi “Papa Minta Saham” dari Masa ke Masa

Terkait putusan praperadilan Setya Novanto, Aidul mengatakan pihaknya masih akan memeriksa lagi karena baru satu hari. “KY akan melakukan pemantauan setelah selesai kita periksa putusan dan seterusnya dan melihat ada aspek perilaku murni tidak imparsial dan ada pengaruh dari pihak luar sangat penting buat kami. Kasus ini tendensi politiknya tinggi,” kata Aidul. (ARN)

Sumber: TribunNews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca