arrahmahnews

JPU Tuntut Buni Yani Dua Tahun Penjara

Selasa, 03 Oktober 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, BANDUNG – Jaksa penuntut umum ketok palu dan menetapkan tuntutan hukuman 2 tahun penjara. Buni Yani Buni Yani merasa keberatan dengan tuntutan 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

Baca: WOW! Buni Yani Ngamuk Saat Sidang

Usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, Buni Yani dipersilakan berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Akhirnya Buni Yani meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pleidoi.

“Kalau bisa dikabulkan 2 minggu. Karena tuntutannya berat jadi sesuai tingkat beratnya tuntutan perlu waktu. Nggak cukup kalau seminggu,” kata Buni Yani dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).

Pihak jaksa tidak masalah dengan waktu yang dimintakan Buni Yani. Sedangkan majelis hakim pada akhirnya mengabulkan permintaan Buni Yani tersebut.

Baca: Pengacara Polda Metro Jaya: Buni dengan Sengaja Sebarkan Video Ahok

“Kami sebenarnya ingin jangan 2 minggu, tapi baiklah jadi tanggal 17 (Oktober) harus sudah ada. Kalau tidak ada berarti dianggap tidak mengajukan pembelaan,” ketua majelis hakim M Saptono.

Sebelumnya, Buni Yani dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani melanggar kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jaksa menilai postingan Buni Yani di akun Facebook-nya menimbulkan perpecahan di publik. Postingan yang dimaksud yaitu video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Baca: Ahok Dituduh Gunakan Sihir di Sidang, Saksi Pelapor Hadirkan Ahli Rukiah

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan postingan Buni Yani di Facebook. (ARN)

Sumber: DetikNews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca