Jum’at, 20 Oktober 2017
ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian Jonru Ginting diperpanjang masa penahanannya oleh pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara Jonru. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
“Masa penahanan yang bersangkutan (Jonru) diperpanjang untuk 20 hari kedepan,” ujar Argo.
Baca: Istri Jonru Temui dan Minta Bantuan Fadli Zon
Jonru Ginting terhitung telah berada di balik jeruji besi selama 20 hari pada hari ini sejak pertama kali ditahan pada 30 September 2017 lalu.
“Penyidik masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Argo.
Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Baca: Jonru Kader PKS Sesatkan Aswaja dan Prof Quraish Shihab
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Muannas, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (ARN)
Sumber: Kompas
