Mahfud MD: DPR Sahkan UU Ormas Berarti Pembubaran HTI Sudah Sah
Rabu, 25 Oktober 2017,
ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Mohammad Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menilai bahwa riwayat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah tamat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Selasa (24/10/2017) menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai undang-undang (UU).
Baca: HTI dan PKS Dua Mata Uang yang Sama
Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD itu menegaskan bahwa ketika DPR menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu sebagai undang-undang maka HTI sebagai ormas “tak bisa hidup lagi”.
“Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR berarti pembubaran HTI sudah sah sesuai dengan ketentuan UU karena Perppu tersebut menjadi UU,” jelas Mahfud di akun Twitter @mohmafudmd.
(Perppu 1)- Dgn diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hr ini ada 3 konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai ormas sdh tamat, tak bs hidup lg
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 24, 2017
Ia menambahkan bahwa dengan diterimanya Perppu tersebut oleh DPR maka gugatan judicial review di MK sudah kehilangan objek perkara.
Baca: Maaf Jenderal, PKI Zaman Sekarang Berjubah Khilafah!
(Perppu 3) Dgn diterimanya Perppu oleh DPR, prkara judicial review di MK kehilangan obyek. MK hrs sgera memvonis permohonan tdk dpt diterima
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 24, 2017
“MK harus segera memvonis permohonan tak dapat diterima,” terang Mahfud.
(Perppu 3) Dgn diterimanya Perppu oleh DPR, prkara judicial review di MK kehilangan obyek. MK hrs sgera memvonis permohonan tdk dpt diterima
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 24, 2017
Bahkan, tulis dia, jika Perppu yang sudah jadi undang-undang tersebut digugat kembali di MK dan dikabulkan, HTI akan tetap bubar.
(Perppu 4) Klau Perppu yg sdh jd UU ini di-jr lg ke MK dan MK mengabulkan maka HTI tetap bubar sebab vonis MK berllaku ke depan (prospektif)
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 24, 2017
“Sebab vonis MK berlaku ke depan (prospektif),” tegas Mahfud.
Baca: Ikut Nabi atau Ikut Khilafah HTI ala ISIS dan Al-Qaeda?
Adapun Perppu Ormas tersebut sudah digugat di MK oleh HTI, melalui juru bicaranya Ismail Yusanto yang menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra. Gugatan yang didaftarkan pada 18 Juli lalu itu telah mulai disidangkan di MK sejak 26 Juli. (ARN)