arrahmahnews

Aliansi Advokat Nasionalis Laporkan Eggi Sudjana Ke Polda Metro Terkait Hate Speech

Jumat, 6 Oktober 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Advokat kenamaan, Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke pihak kepolisian.Kali ini ini Aliansi Advokat Nasionalis yang melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya. Dia dinilai menyebarkan ujaran kebencian karena menyebutkan ajaran Kristen tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Sudah kami laporkan Eggi Sudjana semalam ke Polda Metro Jaya, terkait Pasal 28 ayat (2) jo 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama,” jelas Johanes L Tobing dari Aliansi Advokat Nasionalis, Jumat (6/10/2017).

Laporan Johanes ini terkait ucapan Eggi pada sidang uji materi soal Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Eggi mengaitkan keyakinan agama Kristen dengan Pancasila yang merupakan pedoman bangsa.

“Saya rasa tidak ada kaitannya agama dengan ormas, sehingga pernyataan Eggi menurut saya tidak berdasar,” ujar Johanes.

Baca: GEGER! Denny Siregar Ungkap Video Rasis Eggi Sudjana

Menurut Johanes, pernyataan Eggi ini berbahaya dan dapat menimbulkan permusuhan serta perpecahan antarumat dan bangsa. Pasalnya, ucapan itu tidak hanya di muka sidang, tetapi sudah tersebar lewat video di media sosial yang menjadi konsumsi publik.

“Laporan kami mendasari konten percakapan di video yang saya lihat di dalam ruangan, kalau di ruang sidang itu tidak masalah, tetapi ketika itu di luar persidangan itu sudah ngelantur,” lanjutnya.

Johanes menilai, Eggi tidak punya kapsitas menerjemahkan suatu keyakinan agama lain dengan persoalan Perppu Ormas tersebut. Paradigma Eggi tersebut membuat umat Kristen tersinggung.

“Dia membuat paradigma, opini sendiri. Kami sebagai umat Kristen tersinggung dan bukan hanya tersinggung tetapi juga marah,” lanjutnya.

Baca: Perhimpunan Pemuda Hindu Laporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri

Di sisi lain, Eggi adalah sebagai tokoh yang memiliki banyak pengikut. Ini membahayakan, karena ucapan Eggi ini dapat menjadi pembenaran pengikutnya.

“Pemikiran dia bahaya, karena dia banyak pendukungnya, kalau pengikutnya memahami yang sama bisa berbahaya. Pancasila itu kan sudah harga mati dari NKRI, jangan dikaitkan dengan ajaran agama lain,” sambungnya.

Laporan Johanes diterima SPKnT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP: 4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Johanes melampirkan bukti rekama video Eggi yang tersebar di medsos.

Dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Setiap laporan tentu kita tindak lanjuti, kita pelajari dahulu apa yang dilaporkan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya. (ARN)

Sumber: DetikNews

 

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca