arrahmahnews

Mengejutkan, Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selasa, 3 Oktober 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya informasi tersebut. Akan tetapi,  pihaknya belum bisa memproses laporan itu karena dokumennya dianggap belum lengkap.

“Memang benar, kemarin (2/10) ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri di mana yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah Ketua KPK,” ujarn  Setyo Wasisto di Mabes Polri, Selasa (3/10).

Baca: Mendagri Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus E-KTP

Pihak kepolisian untuk saat ini masih meminta barang bukti tambahan dari pihak pelapor. Menurut Setyo, salah satu barang bukti yang harus dilengkapi adalah dokumen yang mendukung adanya tindak pidana yang dilaporkan.

“Paling tidak ada dokumen awal yang jadi pangkal laporan tersebut sehingga laporannya bukan fitnah. Ini perlu dipahami, sementara dari Bareskrim masih menunggu pelapor nanti membawa berkas atau membawa dokumen sebagai kelengkapan,” ujar Setyo.

Setyo mengatakan, saat ini laporan tersebut masih bersifat pengaduan. Polisi belum menerbitkan nomor laporan (LP). Setyo menjelaskan, jika sudah ada nomor laporan berarti laporan itu telah memenuhi persyaratan dan siap untuk diproses polisi.

Baca: Jokowi Menolak Bertemu Pansus Angket KPK, Ini Jawabannya

“Kalau sudah ada LP berarti ini betul-betul memenuhi syarat untuk bisa dilanjut, jadi tidak sembarangan nanti ada LP tidak bisa diproses ini akan membebani laporan-laporan yang tidak senang dengan seseorang tidak ada datanya,” tuturnya.

Beredar surat tanda penerimaan laporan/pengaduan atas nama pelapor Madun Haryadi. Dalam surat berkop Bareskrim Polri itu tercatat nama Agus Rahardjo sebagai salah satu pihak terlapor. Dia diduga melakukan korupsi pada 2016.

Baca: Busyro: Perpanjangan Pansus KPK, Menunjukkan Karakter Buruk DPR

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di tempat terpisah mengatakan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada aparat kepolisian untuk menjalankan penegakan hukum secara adil. Dia menegaskan, pengaduan warga ke Bareskrim itu tak akan mempengaruhi kerja KPK dalam mengusut kasus korupsi.

“Kami percaya kepolisian dan kejaksaan menjalankan secara fair, karena fungsional kepolisian. Bahwa kemudian kami tanganin kasus besar dan ada laporan ini kami yakinkan KPK tidak akan berhenti bekerja usut kasus korupsi proyek KTP elektronik,” kata Febri. (ARN)

Sumber: CNNIndonesia

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca