arrahmahnews

Menteri Susi: Tenggelamkan 17 Kapal di Natuna Bukan untuk Gagah-gagahan

Senin, 30 Oktober 2017

ARAHMAHNEWS.COM, NATUNA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan 17 kapal yang telah divonis melanggar aturan yang berlaku di Indonesia hari ini (Senin 30/10/2017). Natuna dan Terempa yang masuk wilayah Kepulauan Riau menjadi lokasi penenggelaman.

“Hari ini adalah bukti, persembahan kita sebagai anak bangsa, untuk mewujudkan bahwa kita konsisten bahwa kita terus akan menjaga laut untuk masa depan kita. Kita akan lakukan prosesi penenggelaman ini bukan untuk gagah-gagahan, bukan untuk image atau gengsi-gengsian, tapi memang negara patut mendapatkan kehormatannya. Dan kita berdiri menjaga garda paling depan,” ungkap Susi di Selat Lampa, Natuna, Minggu (29/10/2017).

Proses penenggelaman tanpa dibakar itu memakan waktu 1 hingga 1,5 jam dan prosesnya dipimpin langsung oleh Susi.

Baca: Menteri Susi Akan Tenggelamkan 90 Kapal

Menurut Direktur Operasi Satgas 115 Laksamana Pertama TNI Wahyudi Hendro Dwiyono, sebanyak 10 kapal akan ditenggelamkan di Natuna dan sisanya di Terempa. Penenggelaman sudah melalui proses hukum yang berlaku.

Wahyudi juga mengatakan, proses penenggelaman memang berbeda dari sebelumnya. Di mana sekarang tanpa menggunakan bahan peledak. Lokasi penenggelaman posisi aman dan tidak mengganggu alur navigasi.

Baca: Susi Sentil Prabowo: Revolusi Putih vs Susininasi

“Adapun metode pemusnahan kapal pada tahun anggaran 2017 periode kedua adalah ditenggelamkan tanpa menggunakan bahan peledak atau pembakaran. Tapi dengan cara melubangi lambung kapal di bawah garis air dan diberikan pemberat,” ungkap Wahyudi.

Kapal yang sudah ditenggelamkan adalah 88 unit dengan 40 kapal sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum dan 48 sudah mendapat penetapan untuk dimusnahkan dari pengadilan negeri setempat selama periode tahun 2017. (ARN)

Sumber: Detik

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca