Amerika

Undang-undang Baru Quebec Larang Wanita Menutup Wajah

Kamis, 19 Oktober 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, QUEBEC – Provinsi Quebec di Kanada telah mengeluarkan undang-undang yang melarang wanita Muslim menutup wajah mereka saat menerima layanan publik seperti transportasi umum.

Pada hari Rabu (18/10), anggota dewan legislatif provinsi memilih dengan selisih suara 65-51 untuk mendukung undang-undang tentang netralitas agama, yang dikenal sebagai Bill 62, yang mewajibkan warga negara tidak boleh menutup wajah mereka saat menerima atau memberikan layanan publik.

Meskipun tidak mengacu pada pakaian tertentu, hal itu secara efektif melarang orang mengenakan burqa dan niqab saat berinteraksi dengan negara.

Bill 62 berlaku untuk pegawai provinsi dan kota seperti dokter, perawat, pekerja penitipan anak, guru dan petugas angkutan umum.

Seorang anggota Dewan Wanita Muslim Kanada, Shaheen Ashraf, mengatakan bahwa dia merasa “terganggu, tidak nyaman dan marah” dengan undang-undang baru, yang secara tak langsung menyasar Muslimah Quebec tersebut.

“Pesan yang mereka kirim kepada para wanita tersebut adalah kalian tinggal di rumah dan jangan keluar. Ini karena mereka memilih untuk menutupi wajah mereka sehingga mereka tidak dapat naik bus atau menggunakan kendaraan umum atau menerima layanan apapun,” ungkap Ashraf.

“Lalu apa yang harus mereka lakukan?” tambahnya.

Ini bukan kali pertama para Muslimah dilarang mengenakan hijab, seperti burqa dan niqab.

Awal tahun ini, koalisi sentralis yang berkuasa di Austria melarang wanita Muslim untuk memakai cadar penuh di tempat umum seperti sekolah dan pengadilan. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca