Sabtu, 04 November 2017
DEN HAAG, ARRAHMAHNEWS.COM – Jaksa utama Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah meminta diadakannya penyelidikan formal atas kejahatan perang di Afghanistan yang terjadi setelah invasi pimpinan AS ke negara tersebut pada tahun 2001.
“Setelah pemeriksaan awal yang teliti terhadap situasi ini, saya sampai pada kesimpulan bahwa semua kriteria hukum yang diperlukan untuk memulai penyelidikan telah terpenuhi,” ungkap Fatou Bensouda dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (03/11).
“Ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan,” tambah Bensouda.
Ia menyatakan bahwa pasukan AS dan agen CIA mungkin telah melakukan kejahatan perang dengan menyiksa tahanan di Afghanistan di bawah sebuah sistem teknik penyiksaan yang disetujui, termasuk simulasi penenggelaman.
Human Rights Watch menyambut baik kemungkinan untuk menahan para pelaku agar mereka bisa mempertanggung jawabkan pelanggaran hak asasi manusia mengerikan yang telah mereka lakukan terhadap orang-orang Afghanistan tersebut.
“Setelah mendokumentasikan kejahatan mengerikan di Afghanistan yang tidak pernah mendapatkan hukuman selama bertahun-tahun, kami berharap langkah ini akan membuka jalan menuju keadilan bagi korban yang tak terhitung jumlahnya di sana,” ungkap juru bicara kelompok tersebut.
Investigasi menyusul laporan terkait yang diajukan pada tahun 2016 itu berpotensi melibatkan tentara AS. (ARN)
