arrahmahnews

ITS memberikan Gelar Kehormatan Kepada Susi Pudjiastuti

Jum’at, 10 November 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, SURABAYA – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya memberikan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (Dr HC) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti karena kontribusinya dalam pembangunan bidang kelautan dan perikanan Indonesia.

Susi merupakan penerima gelar kehormatan ketiga dari ITS setelah Hermawan Kartajaya dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Rektor ITS Prof Joni Hermana memberikan gelar tersebut kepada Susi pada Dies Natalis ITS ke-57 di kampus institut tersebut pada Jumat (10/11/2017).

Baca: Kisah Keberanian Menteri Susi Tenggelamkan Kapal

“Kita butuh orang yang mampu membuat pembangunan terhadap bangsa dan dia telah menujukkan kinerja yang sangat baik dan signifikan,” kata Guru Besar Teknik Lingkungan itu, menambahkan bahwa proses pemberian gelar kehormatan kepada Susi cukup panjang, dimulai sejak September 2016.

Menurut Susi, sebenarnya dia tidak membutuhkan gelar, namun mengatakan bahwa di sisi lain pemberian itu memberikan legitimasi kepadanya sebagai seorang profesional yang mencintai laut dan pejabat negara yang harus mempertanggungjawabkan tugas.

Baca: Menteri Susi: Tenggelamkan 17 Kapal di Natuna Bukan untuk Gagah-gagahan

Penghormatan itu akan memotivasi dia untuk melanjutkan kebijakan kementerian dan meniadakan kesangsian pada efektivitas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Saat menyampaikan pidato dalam acara pemberian gelar itu, Susi sempat menangis, karena mengingat anak serta orangtuanya menurut dia. Susi lantas mengatakan bahwa kalau kita bekerja dengan baik maka apresiasi akan datang dengan sendirinya.

“Saya merasa apa yang telah terjadi di kelautan akan tercurah untuk semua bahwa laut harus dijaga kelangsungan dan keberlanjutannya. Saya bangga… Indonesia menang untuk mendapatkan kedaulatan lautnya,” kata Susi. (ARN)

Sumber: Antaranews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca