arrahmahnews

Dijadikan Tersangka Lagi oleh KPK Setya Novanto Dilarikan ke Rumah Sakit

Sabtu, 11 November 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jum’at (10/10/2017) sore. Tak lama berselang, hilir mudik mobil-mobil mewah terlihat di kediaman Ketua DPR, Setya Novanto di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (10/11) malam.

Di antara mobil mewah itu, keluar Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham dan Bendahara Umum Partai Golkar Robert J Kardinal. Keduanya enggan berbicara banyak saat masuk ke dalam rumah berlantai tiga yang berada di sudut jalan itu. Mobil yang membawa kedua petinggi partai itu terparkir di depan rumah.

Menurut orang dekat Setya Novanto, ketua umum partai Golkar itu dilarikan ke Klinik langganan di dekat kediaman. Sedang di dalam rumah, hanya ada petinggi dan keluarga dari Novanto saja.

Baca: KPK Resmi Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

“Bapak di Klinik. Di dalam rumah cuma ibu saja,” jelas dia di depan kediaman Novanto, Jakarta, Jumat (10/11).

Katanya, penyakit lama Setya Novanto kembali kambuh. Saat ditanya detail soal penyakit itu, dirinya enggan mengatakan lebih detail. Ketiadaan Novanto di dalam rumah juga dikatakan oleh seorang pekerja di rumah tersebut. Jelas dia, Novanto hanya terlihat saat Salat Jumat. Sementara pada malam, Novanto tidak lagi terlihat.

“Salat Jumat sih tadi di sini memang. Tapi habis itu keluar. Enggak tahu lagi, mobilnya juga enggak kelihatan,” ucapnya berbisik.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dalam keadaan sehat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: JK: KPK Tak Butuh Izin Presiden Untuk Periksa Setya Novanto

“Sehat seperti biasa dan tadi juga di dalam tetap sama-sama shalat, mulai dari shalat maghrib dan sampai pada shalat Isya. Berjalan seperti biasa tak ada masalah ya,” kata Idrus di kediaman Novanto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Dia mengatakan, Novanto akan kooperatif menghadapi rangkaian proses hukum yang akan dilakukan KPK. Sebab, Novanto menghormati segala proses hukum yang akam dijalankan KPK.

“Sesuai dengan aturan yang ada, itulah yang sejatinya kami lakukan. Makanya tadi kami sudah menyampaikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh KPK kami hormati sepenuhnya dan kami harapkan ini berdasarkan pada fakta-fakta yang ada,” lanjut Idrus.

Baca: Kesaksian Setya Novanto Dipatahkan Keponakannya Sendiri

Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Baca: Sidang “Bisu” Setya Novanto

“Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI,” kata Saut.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada penetapan tersangka pertama, Novanto tidak menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Setelah ditetapkan tersangka dan akan diperiksa KPK, Novanto mengidap banyak penyakit dari vertigo hingga jantung. (ARN)

Sumber: Tribunnews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca