Afrika

Pengadilan Mesir Tolak Kasasi Hukuman Mati Pimpinan Ikhwanul Muslim

Kamis, 16 November 2017,

KAIRO, ARRAHMAHNEWS.COM – Pengadilan Mesir pada hari Rabu menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada tahun 2016 terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, terkait bentrokan mematikan setelah pemecatan mantan presiden Mohamed Morsi.

Baca: 8 Anggota Ikhwanul Muslimin Mesir Dijatuhi Hukuman Mati

Pengadilan kasasi, yang keputusannya tidak dapat diajukan banding, menguatkan putusan terhadap Badie, pemandu spiritual dalam kelompok Ikhwanul Muslimin Mesir, dan delapan lainnya terkait bentrokan di Terusan Suez, kota Ismailiya yang menewaskan tiga orang.

Pengadilan tersebut juga memastikan hukuman penjara tiga tahun terhadap 19 terdakwa dan masa hukuman 10 tahun terhadap 29 lainnya.

Baca: Mesir Singkirkan Buku-Buku Syekh Qardhawi dari Perpustakaan Masjid

Setelah tentara menggulingkan Morsi pada bulan Juli 2013, Mesir diguncang oleh bentrokan antara pendukung dan pasukan keamanannya, dengan pihak berwenang menuduh pemimpin Ikhwanul Muslimin menyerukan “demonstrasi kekerasan” menuntut pengukuhannya kembali.

Sebuah tindakan keras pemerintah terhadap pendukung Morsi sejak pemecatannya telah menyebabkan setidaknya 1.400 orang tewas dan 15.000 lainnya dipenjara.

Baca: Mesir Bersihkan Masjid dan Perpustakan dari Buku-Buku Wahabi

Ikhwanul Muslimin kemudian dimasukkan dalam daftar hitam sebagai organisasi teroris oleh pihak berwenang dalam upaya mencegah afiliasinya untuk tidak ikut dalam pemilihan umum.

Ratusan orang telah dijatuhi hukuman mati, meski banyak yang mengajukan banding dan memenangkannya.

Menurut pengacaranya Badie menghadapi tuntutan di lebih dari 35 kasus. Ia divonis hukuman mati dalam tiga kasus lainnya, namun keputusan tersebut telah dibatalkan. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca