arrahmahnews

Kelompok HAM ‘AOHR’ Serukan Penyelidikan atas Kejahatan Perang UEA di Yaman

Selasa, 28 November 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, YAMAN – Sebuah tuntutan hukum diajukan terhadap Uni Emirat Arab ke ICC atas kerja sama dengan Arab Saudi dalam perang mematikan melawan Yaman.

Organisasi Hak Asasi Manusia Arab yang berbasis di Inggris (AOHR) menuduh UEA melakukan “serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil” pada hari Senin (27/11/2017) saat mengajukan kasus ini ke Pengadilan Pidana Internasional.

Baca: Rentetan Kejahatan Saudi di Yaman Awal Oktober

AOHR juga mengklaim bahwa UEA telah menggunakan bom cluster yang dilarang dan menyewa tentara bayaran untuk berperang dan menyiksa orang-orang Yaman.

“Keluhan kami menargetkan tindakan yang dilakukan di wilayah Yaman oleh Uni Emirat Arab yang tidak mengakui ICC,” kata salah satu kelompok pengacara – Joseph Breham.

Karena Yaman dan UEA bukan pendukung Roma Statute yang mendasari ICC, maka hanya akan ada yurisdiksi jika warga negara dari negara lain terlibat.

Sekarang dibawa ke pengadilan untuk memutuskan apakah akan membuka penyelidikan awal atau tidak.

Baca: HRW Beberkan Kejahatan Saudi, Amerika Serikat dan Inggris di Yaman

“Pelaku kejahatan ini adalah tentara bayaran yang dipekerjakan oleh Emirat dan berasal dari Kolombia, Panama, El Salvador, Afrika Selatan atau Australia – negara-negara yang mengakui ICC,” tambah Breham.

Arab Saudi telah terus-menerus memukul Yaman sejak Maret 2015 dalam upaya untuk menghancurkan gerakan Houthi Ansarullah yang populer dan mengembalikan mantan presiden Abd Rabbuh Mansur Hadi, sekutu setia rezim Saudi.

Baca: Realitas Kejahatan Saudi, PBB dan Dunia Atas Rakyat Yaman

Lebih dari 12.000 orang terbunuh sejak awal kampanye yang berlangsung lebih dari dua setengah tahun. Sebagian besar infrastruktur negara Yaman, termasuk rumah sakit, sekolah dan pabrik, telah berubah menjadi puing-puing akibat perang. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca