arrahmahnews

Jokowi Minta Polri Hentikan Kasus Pimpinan KPK Kalau Tak Ada Bukti

Jum’at, 10 November 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Terkait kasus yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak kepolisian menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor dua pimpinan KPK apabila tidak ada bukti.

“Kalau ada proses hukum, proses hukum. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada hal seperti itu,” kata Jokowi saat dimintai tanggapan atas kasus itu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).

Jokowi juga menegaskan hubungan KPK dengan Polri baik-baik saja. Tak ada masalah di antara kedua lembaga tersebut.

Baca: Ini Pesan Kapolri Terkait Kasus Pimpinan KPK

“Saya minta nggak ada kegaduhan,” kata Jokowi.

Kedua pimpinan KPK itu dilaporkan Sandy Kurniawan, anggota tim pengacara Setya Novanto, dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Bareskrim Polri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Agus dan Saut.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah memanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terkait penerbitan SPDP itu. Tito mendapatkan laporan kasus itu dilaporkan pihak Setya Novanto pada 9 Oktober.

Baca: Menkopolhukam Minta Semua Pihak Tak Gaduh Kasus Pimpinan KPK

Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ARN)

Sumber: DetikNews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca