arrahmahnews

KPK Resmi Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Jum’at, 10 November 2017

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

“KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Baca: JK: KPK Tak Butuh Izin Presiden Untuk Periksa Setya Novanto

“SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” imbuh Saut.

KPK sebelumnya pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Juli 2017 dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca: Jokowi Minta Polri Hentikan Kasus Pimpinan KPK Kalau Tak Ada Bukti

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas. Vonis praperadilan itu dibacakan pada 29 September 2017. Saat itu, Cepi menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka sebelumnya untuk menjerat Novanto.

Akan tetapi, KPK kembali mengatur strategi. KPK mengulang proses penyelidikan kasus itu untuk menjerat Novanto. Akhirnya, Novanto pun kembali dijerat KPK. Novanto disangka melanggar melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Markus Nari. (ARN)

Sumber: DetikNews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca