arrahmahnews

TERCIDUK! Penyebar Ujaran Kebencian Panglima TNI Seorang Dokter dan Anti Jokowi

Sabtu, 16 Desember 2017,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Akhirnya Pelaku penyebar ujaran kebencian bernuansa suku, agama, rasa, dan antargolongan (SARA) serta diskriminasi ras dan etnis terhadap Panglima TNI yang baru Marsekal Hadi Tjahjanto berinisial SSD (51) diketahui berprofesi sebagai dokter. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangam Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal.

Baca: Banyak Ujaran Kebencian, Ceramah Ustad Somad Terancam Dihapus dari Youtube

Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar (Kombes) Asep Safrudin mengatakan, SSD merupakan pengunggah pertama konten foto Hadi beserta keluarga dengan menyertakan keterangan foto (caption) bernuansa SARA lewat akun media sosial Facebook bernama Gusti Sikumbang. Saat penangkapan ditemukan juga barang bukti dua buah handphone merk Oppo, dan Samsung.

“Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Inisialnya SSD, usia 51 tahun, perempuan. Profesi atau pekerjaannya dokter,” kata Iqbal, Jumat (15/12).

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang memposting foto Panglima TNI Hadi Tjahyanto beserta keluarga yang mengandung unsur SARA dan atau diskriminasi ras dan etnis pada Jumat (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).

Baca: Polisi Tetapkan Musisi Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian

Berikut informasi data pelaku penyebar kebencian:

Pemilik Akun Facebook dengan nama GUSTI SIKUMBANG

Nama Asli: Siti Sundari Daranila (51 tahun)

Jenis Kelamin: Perempuan

TTL: Pare pare, 17 Des 1966

Pekerjaan/Profesi: Dokter

Alamat: Jl. Pasar Gelombang No. 82 Nagari Kayu tanang Kec. 2X11 Kayu Tanang, Kab. Padang Pariaman Prov. Sumatra Barat

Iqbal berkata, SSD telah memberikan keterangan foto yang mengajak masyarakat yang ia sebut kaum pribumi untuk merapatkan barisan dalam menyikapi Hadi menjadi Panglima TNI.

Menurutnya, SSD juga memberikan keterangan yang menjelaskan bahwa Hadi bersama istri bernama Lim Siok Lan, kedua anak, dan menantu dalam unggahan foto yang viral di sejumlah media sosial dan menjadi materi pemberitaan salah satu media massa.

Baca: Ali Valentino: Hate Speech Not Free Speech

“Kutipannya begini kira-kira, ‘Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara’,” ujar Iqbal.

SSD dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Thun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman enam tahun penjara.

Lebih dari itu, Iqbal menegaskan bahwa penangkan SSD merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim, bukan berasal dari laporan pihak manapun. Dia menambahkan, tersangka tengah dalam perjalan dari Sumatera Barat menuju Jakarta pada saat ini. “Penangkapan tersebut hasil dari patroli siber, bukan dari laporan siapapun,” katanya.

Jika dilihat ke dalam akun facebooknya Gusti Sikumbang, dan juga di beberapa grup simpatisan salah satu partai, isi postingannya penuh dengan ujaran kebencian dan fitnah-fitnah (hoax) terhadap Presiden Joko Widodo dan juga pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilike-komentari banyak warganet. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca