arrahmahnews

La Nyalla Ngaku ‘Dipalak’ Prabowo Rp 40 M Untuk Maju di Pilgub Jatim 2018

Kamis, 11 Januari 2018,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, mengaku dimintai uang Rp 40 miliar saksi oleh Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto, untuk mengeluarkan rekomendasi kepada dirinya terkait pencalonan gubernur di Pilkada Jawa Timur.

Baca: Denny Siregar ‘Semprot’ Prabowo

La Nyalla menceritakan, diberi surat tugas oleh Prabowo pada tanggal 9 Desember 2017 untuk mengumpulkan dukungan partai dalam pencalonan dirinya. Selain itu, dia juga diminta Prabowo untuk menyiapkan uang saksi untuk seluruh TPS di Jawa Timur sebesar Rp 40 miliar.

“Saya dimintai uang Rp 40 miliar uang saksi, disuruh serahkan sebelum tanggal 20 Desember. Kalau tidak bisa saya tidak akan direkomendasikan,” kata La Nyalla saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

La Nyalla mengaku sanggup memenuhi permintaan uang saksi oleh Prabowo. Namun dia ingin agar uang saksi itu diberikan setelah pencalonannya di Pilkada Jawa Timur telah terdaftar di KPU.

Namun, kata La Nyalla, Prabowo meminta agar uang itu diserahkan sebelum tanggal 20 Desember. Keberatan dengan permintaan Prabowo, La Nyalla mengembalikan surat tugas yang diberi Prabowo.

Baca: Denny Siregar: Kisah “Cinta” Politik Prabowo

“Tanggal 20 Desember saya kembalikan surat tugas. Padahal, saya sudah siapkan 300 miliar, tapi apabila sudah selesai pencalonan saya sebagai calon gubernur, baru saya taruh duit disitu. Ini belum apa-apa sudah minta duit, ya kabur kita,” ujarnya.

La Nyalla juga menyatakan berhenti dari kader Gerindra, dan memastikan tidak akan mendukung Gerindra di Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

Baca: Pro-Jokowi Jawab Pernyataan Prabowo

“Mohon maaf saya orang bego kalau masih mau mendukung Prabowo. Saya sudah berjuang habis-habisan dari 2009 sampai kemarin bendera Gerindra di Jawa Timur saya pasang. Balasannya dia sia-siakan saya. Saya tidak akan lagi di Gerindra,” tegasnya. (ARN/VivaNews)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca