arrahmahnews

Peradi Juga Akan Periksa Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi

Sabtu, 13 Januari 2018,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Pasca penangkapan Fredrich Yunadi oleh KPK, Peradi akan periksa Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi dan akan menjalani sidang etik profesi di Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), terkait status tersangkanya oleh KPK. Tak hanya itu, Fredrich yang dianggap berkaitan dengan kasus mantan kliennya Setnov ternyata juga akan diperiksa soal kabar ijazah palsu yang dimilikinya.

Baca: Pasca Ditangkap, Fredrich Yunadi Langsung Diperiksa KPK

Hal ini dibenarkan Anggota Komisi Dewan Pengawas Peradi pusat, Kaspudin Nor. Mantan Komisi Kejaksaan ini mengatakan selain soal kasus terkait Setnov, Fredrich juga diduga menggunakan ijazah palsu. “Ya soal itu juga akan kami periksa di Komisi Pengawasan Peradi,” kata Kaspudin seperti dilansir Republika, Sabtu (13/1).

Ia menjelaskan untuk sidang etik terkait status tersangka Fredrich akan dilakukan di Komisi Pengawasan Peradi daerah.  Namun Dewan Komisi Pengawas Peradi pusat memiliki kewajiban memeriksa kebenaran soal ijazah palsu tersebut walaupun tanpa ada laporan terlebih dahulu.

Baca: HEBOH! Pengacara Setnov Laporkan Mahfud MD dan 25 Orang Penyidik KPK ke Polisi

“Kabar soal ijazah palsu yang dimiliki Fredrich kami dapatkan dari media,” katanya.

Dengan demikian, Komisi Pengawas Peradi berkewajiban memeriksa kebenaran informasi itu. Sebelumnya Sekretaris Komisi Pengawas Peradi kubu, Victor W Nadapdap membenarkan pemeriksaan akan menyinggung adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Fredrich.

Ia menjelaskan, ada ketidakakuratan tahun penerbitan gelar yang dimiliki Fredrich. Karenanya Komisi Pengawas Peradi akan melihat asli ijazah tersebut dan meneliti apakah ada ijazah lain selain gelarnya tersebut. (ARN)

Sumber: Republika

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca