arrahmahnews

RIBUT HANURA, Oesman Sapta Dipecat

Senin, 15 Januari 2018,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – RIBUT PARTAI HANURA. Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan tidak ada dasar atas pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Ia yakin Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto tidak setuju dia dipecat.

Baca: Respons Jokowi Soal Dukungan Ke Pilpres 2019 Yang Terus Bertambah

Namun, Oesman mengancam jika Wiranto setuju dirinya dipecat. “Kalau dia (Wiranto) setuju memecat, saya pecat balik,” kata OSO di Hotel Manhattan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2018.

Oesman mengaku sudah bertemu dengan Wiranto membahas kisruh yang di partainya. Menurut Oesman, Wiranto meminta dia mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.

Wiranto berjanji akan bersikap dan menyelesaikan masalah pemecatan Oesman setelah mendapat laporan penuh soal kekisruhan di partai yang didirikannya. Ia menganggap masalah internal itu hal biasa dan dapat diselesaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura. “Enggak usah kita ributkan karena akan diselesaikan dengan baik.”

Baca: Wiranto Himbau Tinggalkan HTI dan Kembali Pada Pancasila

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Hanura Rufinus Hutauruk mengatakan akan segera menggelar Musyawarah Luar Biasa Partai Hanura untuk menentukan ketua umum yang baru setelah Oesman dipecat.

Rufinus menuturkan, pemecatan Oesman didasari munculnya mosi tidak percaya 24 dewan pengurus daerah dan sekitar 400 dewan pengurus cabang tingkat kabupaten/kota. Ia mengatakan Oesman juga telah melanggar berbagai pasal AD ART Partai Hanura. Keputusan itu diambil dalam rapat internal Hanura pada Senin pagi.

Menurut Rufinus, sikap mosi tidak percaya ini merupakan sikap Hanura di DPD yang berawal dari kekecewaan atas kepemimpinan Oesman Sapta Odang. Oesman dianggap kerap melakukan pelanggaran AD/ART Partai Hanura. (ARN/Tempo)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca