arrahmahnews

WOW! Bareskrim Polri Blokir Rekening Rp 32 Triliun dari Korupsi Kondensat

Minggu, 07 Januari 2018,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Berkas perkara kasus dugaan korupsi kondensar PT Trans pasific Petrochemical Indotama (TPPI) telah dinyatakan lengkap Kejaksaa Agung. Kerugian dari dugaan korupsi itu mencapai Rp 35 triliun.

“Kerugian negara untuk kasus kondensat Rp 35 triliun,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya, Minggu 7 Januari 2018.

Agung menyebut, pihaknya telah mendapatkan hampir semua nilai kerugian. Salah satunya, beberapa rekening senilai Rp 32 triliun yang telah diblokir dan dikembalikan ke negara. “Ada pula kilang minyak senilai Rp 600 miliar dan ada rekening lain yang merupakan keuntungan senilai Rp140 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Agung, dari nilai kerugian yang ditemukan masih ada selisih yang harus dikejar. Agung mengatakan, pihaknya masih berupaya untuk menggali selisih tersebut. Dia menuturkan, kasus kondensat yang ditangani pihaknya termasuk kasus yang rumit. Lantaran, kata dia, kasus korupsi itu terjadi di area yang tidak umum.

“Beda dengan korupsi selama ini di pengadaan atau proyek pembangunan. Karena itu pula ini sangat dekat dengan barang milik negara,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat pada Oktober 2008. Perjanjian kontrak kerjasama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009.

Dalam kontrak PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina melainkan ke pihak lain.

Proses tersebut diduga melanggar leputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. Selain itu, tindakan ini tak sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Walhasil negara dirugikan. Adi mengungkap, berdasarkan perhitungan BPK kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar. Dari kasus ini pun telah disita sejumlah dokumen juga aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan TPPI di Jalan Tanjung Dusun Awar-awar, Desa Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Kini para tersangka yakni Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono juga Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. (ARN)

Sumber: MetrotvNews

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca