arrahmahnews

Tersangka Ujaran Kebencian Kepada Jokowi dan Istri Akhirnya Minta Maaf

Senin, 26 Februari 2018,

ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Penghina ibu Iriana Jokowi dengan sebutan yang tak pantas akhirnya meminta maaf. Menurut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang telah menangkap dua tersangka terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ibu Negara Iriana Joko Widodo serta Megawati Soekarnopurti.

Baca: Polres Tanjung Pinang Tangkap Wartawan yang Sebut Iriana Jokowi “Pelacur Betina PKI”

Keduanya ditangkap karena kedapatan menyebarkan berita bohong atau hoax bernada penghinaan. Satu di antara tersangka, Mustafa Kamal Narullah, mengaku menyebarkan hinaan hanya untuk berbagi informasi di media sosial. Atas perbuatannya, Mustafa meminta maaf karena telah menghina Presiden Jokowi dan sang istri, Iriana, sebagai keturuan Cina dan PKI.

“Saya ingin beritahu motifnya ingin berbagi saja. Saya menyadari bahwa saya salah. Saya menyebarkan berita itu berdasarkan apa yang dikirimkan kepada saya,” kata Mustafa Kamal di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).

Baca: Jokowi: Hati hati Dalam Unggah Status di Medsos

Ditanya soal pengirim ujaran kebencian itu, Mustafa mengaku tidak tahu siapa identitas pengirim itu. Sementara itu, dari hasil patroli cyber Mustafa akun Twitter @kamalnurullah dan Facebook Mustafa setidaknya ada lima postingan yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Iriana.

Mustafa Kamal ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (22/2/2018) kemarin di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca: Denny Siregar: Jokowi Itu Gila Bukan Gagah

Mustafa dijerat pasal pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (ARN/TribunNews)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca