Jum’at, 02 Maret 2018
ARRAHMAHNEWS.COM, JAKARTA – Hakim ketok palu, akhirnya Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/2).
Jonru dinilai terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.
Baca: WOW! Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Jonru, Penyidikan SAH
“Meyatakan Jonru Gintang terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informas kebencian dan permusuhan SARA,” kata ketua majelis hakim Antonio Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta,” kata hakim.
Bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.
Baca: Polisi Mentahkan Tuduhan Kuasa Hukum Jonru di Sidang
Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.
Hukuman untuk Jonru ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara. (ARN)
