Jum’at, 09 Maret 2018
TEL AVIV, ARRAHMAHNEWS.COM – Badan legislatif rezim Israel, Knesset, telah menyetujui sebuah undang-undang kontroversial yang memungkinkan pihak berwenang polisi untuk terus-menerus menyimpan jenazah para tersangka penyerang Palestina dan tidak mengembalikan jasad mereka kepada keluarganya.
Tindakan yang diumumkan hari Kamis (08/03) itu telah disahkan pada Rabu malam, beberapa jam setelah berlakunya undang-undang lain yang diperdebatkan, yang memberi wewenang kepada kementerian dalam negeri rezim tersebut untuk mengusir orang-orang Palestina di Yerusalem Timur al-Quds dari tempat tinggal permanen mereka “jika mereka terlibat dalam terorisme.”
Baca: Parlemen Israel Usulkan Jasad Pejuang Palestina Dibuang ke Laut
RUU tersebut disponsori oleh dua anggota Knesset dari partai sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Likud, dan partai relijius-nasionalis Yahudi.
Anggota parlemen Arab Yousef Jabareen dari partai Joint List oposisi menggambarkan undang-undang tersebut sebagai “undang-undang delusional dan kejam dari sebuah pemerintahan delusi.”
Knesset juga menumumkan bahwa perundang-undangan lain mengenai pencabutan izin tinggal tetap warga Palestina juga diperkenalkan oleh anggota parlemen Likud dan disahkan oleh 48 suara.
Baca: Kesepakatan Laut Merah, Terbongkarnya Aliansi Saudi-Israel
Rezim Israel mengumumkan pada tahun 2016 bahwa mereka tidak akan melepaskan mayat penyerang Palestina yang diduga terbunuh dalam serangan untuk dimakaman keluarga mereka kecuali orang-orang Palestina yang tinggal di Gaza melepaskan jenazah dua perwira militer Israel yang diyakini telah tewas dalam sebuah operasi militer Israel pada tahun 2014 di Gaza. (ARN)
