Arab Saudi

Pesan Film Porno Khusus, Pangeran Saudi ini Tinggalkan Utang 110.000 Dolar

Kamis, 12 April 2018

PARIS, ARRAHMAHNEWS.COM – Keluarga Kerajaan Saudi dituntut untuk membayar tagihan sejumlah uang atas permintaan pembuatan sebuah ‘film porno pribadi’ untuk salah satu pangeran yang paling terhormat di kerajaan tersebut.

Film dewasa itu dikatakan telah diproduksi di Paris atas permintaan Pangeran Saud Al-Faisal yang pernah menjabat sebagai menteri luar negeri terlama Arab Saudi dari 1975 hingga 2015. Sang pangeran meminta dibuatkan film-film dewasa yang khusus dengan dibintangi kekasihnya sendiri bersama seorang bintang porno ternama Prancis.

Baca: EKSKLUSIF! Mantan Istri AlWaled bin Talal Ungkap Kebobrokan Mental Penguasa Saudi

Perusahaan film porno bernama SARL Atyla yang mengajukan gugatan ini mengklaim bahwa Pangeran Saud Al-Faisal secara teratur mengirim instruksi tentang apa yang ingin dia lihat dalam film khusus tersebut.

Makalah pengadilan menunjukkan bahwa perusahaan menginginkan pembayaran yang setara dengan 110.000 dolar dalam ‘faktur yang belum dibayar’ yang seharusnya diselesaikan oleh perusahaan yang mengelola properti yang dimiliki oleh Pangeran Saudi tersebut.

Gugatan ini sebenarnya sudah diajukan pertama kali tahun lalu, tetapi bukti dalam kasus itu, yang diperoleh oleh Newsweek, diajukan ke Pengadilan Tinggi di Nanterre, kota di pinggiran Paris, awal bulan ini. Al-Faisal meninggal pada 9 Juli 2015.

Baca: 10 Skandal Kerajaan Arab Saudi; Pangeran Homo dan Pembunuhan Kekasih Gaynya(04)

Rincian kasus itu diketahui hanya beberapa hari sebelum kunjungan tiga hari putra mahkota Saudi Mohammad bin Salman ke Perancis, di mana dia tiba pada hari Minggu sebagai bagian dari tur global untuk mempromosikan agenda budayanya. Ia telah memenangkan komitmen Prancis untuk mendirikan opera dan orkestra nasional di Arab Saudi. Ia juga berjanji untuk mengirimkan entri dan mengirim delegasi ke festival film Cannes tahun ini, menurut Agence France Press. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca