arrahmahnews

Pemilik Bom Bangil Terkait dengan Pelaku Bom Surabaya

PASURUAN– Polisi menyebut pemilik bom di Pasuruan masih memiliki hubungan dengan para pelaku bom di Surabaya. Data ini didapat polisi setelah melakukan identifikasi dan pengumpulan barang bukti di rumah pelaku.

“Ini erat kaitannya dengan kejadian Surabaya, mereka ini narapidana teroris (napiter) jadi muter-muter aja sebetulnya,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin usai menjenguk korban bom Pasuruan di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya, Jumat (6/7/2018).

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui menjalin persahabatan dengan beberapa pelaku perampokan di Medan hingga Depok. Sementara Machfud meminta waktu untuk menangkap pelaku.

“Ini napiter, bersahabatan dengan pelaku kasus perampokan di Medan, terus kemudian juga yang ada di seputaran Depok. Nanti kita minta waktu untuk bisa kita tangkap yang bersangkutan,” kata jenderal bintang dua itu.

Dalam kesempatan yang sama Machfud berharap, masyarakat turut membantu polisi untuk segera menyelesaikan masalah ini. Yakni dengan memberikan informasi kepada polisi dan pihak terkait jika ada sesuatu yang tidak semestinya di sekitar lingkungan rumah.

BacaPelaku Bom di Seluruh Dunia Hingga Bangil adalah Wahabi.

“Kami berharap kepada masyarakat semuanya kalau ada perilaku orang baru yang aneh-aneh tidak mau bergaul dengan kanan kiri laporkan aja ke petugas setempat, seperti RT/RW,” tandas Machfud.

Dari informasi yang disampaikan Kapolda jatim, Anwardi, pemilik bom yang meledak di Bangil, Pasuruan, merupakan narapidana teroris (napiter) yang penah dijebloskan LP Cipinang dan bebas tahun 20105.

Sedangkan data yang dihimpun detikcom menyebutkan Anwardi diduga terlibat dalam kasus bom sepeda di Kalimalang Jakarta tahun 2010 lalu. Dalam kejadian tersebut, seorang anggota kepolisian lalu lintas yang tengah bertugas mengalami cedera.

Pelaku bom sepeda itu diketahui bernama Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali alias Anwardi. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur 24 Mei 2011 lalu, pria kelahiran Lhokseumawe, Aceh itu hanya divonis penjara 5,5 tahun. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca