arrahmahnews

Otoritas Pakistan Tangkap Menantu Nawaz Sharif

ISLAMABAD – Otoritas Pakistan telah menahan menantu laki-laki mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif, dua hari setelah pengadilan di Islamabad memvonis mantan PM Pakistan itu dengan hukuman penjara atas skandal korupsi terkait dengan pembelian apartemen mewahnya di London.

Pengawas anti-korupsi Pakistan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (08/07) bahwa Muhammad Safdar ditangkap setelah ia muncul kembali di kota garnisun Rawalpindi. Ia bersembunyi setelah pengadilan anti-korupsi menjatuhkan hukuman untuknya Jumat lalu.

Baca: Mantan PM Pakistan Nawaz Sharif Divonis Penjara 10 Tahun atas Skandal Korupsi

“Setelah serangan lanjutan dari National Accountability Bureau (NAB) di rumahnya di Abbotabad, Mansehra dan Haripur, Kapten Safdar memutuskan untuk menyerah kepada NAB,” kata pernyataan itu.

Safdar secara dramatis muncul bersama ratusan pendukung, berbaris di jalan-jalan kota pada hari Minggu, selama berjam-jam dengan orang banyak. Sebelumnya pada hari itu, Safdar dan pendukungnya telah berkeliling Rawalpindi mengadakan unjuk rasa dadakan.

Safdar mengatakan “keadilan telah dibantai” dan ia mencerca proses peradilan negara itu.

NAB juga telah meminta media untuk tidak menyiarkan pidato-pidato langsung Safdar, mengatakan bahwa mereka melanggar hukum dan kode etik regulator media negara.

Baca: Tersandung Kasus Korupsi PM Pakistan Dipaksa Mundur

Pengadilan pada hari Jumat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Sharif dalam kasus korupsi terkait dengan pembelian flat kelas atas di London oleh keluarganya. Sharif dipenjara karena keluarganya tidak dapat menjelaskan bagaimana mereka memperoleh dana untuk membeli empat flat mewah di area Hyde Park yang eksklusif London tersebut. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca