arrahmahnews

Saat OTT KPK di Sukamiskin, Fuad Amin Tak Ada dalam Sel

Fuad Amin

BANDUNG – Sabtu, 21 Juli 2018 dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua sel tahanan di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Penyegelan menyusul penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca: Selain Tangkap Kalapas Sukamiskin, KPK Amankan Artis Cantik Inneke Koesherawati

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan OTT terkait dugaan Kalapas Sukamiskin menerima suap terkait ‘fasilitas’ napi dan izin ke luar lapas.

Mereka yang ditangkap kemudian dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kegiatan ini, KPK juga menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Selain itu, ikut diamankan Fahmi Darmawansyah dan istrinya, Inneke Koesherawati.

Dan diketahui pula bahwa dua sel yang disegel adalah sel Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, dan sel yang dihuni Wawan, Andik eks Gubernur Banten Ratu Atut.

Baca: Penangkapan Kalapas Sukamiskin, KPK Sita Uang Tunai dan Mobil

Penangkapan Wahid Husen diduga terkait dengan sejumlah izin keluar Lapas napi-napi Sukamiskin. Fuad Amin beberapa waktu lalu diketahui sempat membuat heboh karena ketahuan plesiran saat izin keluar Lapas karena sakit.

Ditahan di Lapas Sukamiskin, menurut Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko pada Februari lalu, Fuad Amin yang dihukum karena pencucian uang Rp 414 miliar itu, sering minta izin keluar untuk berobat dan mengontrol penyakit komplikasi vertigo, jantung dan stroke di Rumah Sakit Dhustira, Kota Cimahi.

Sebulan kemudian, Dedi Handoko tak lagi menjabat Kalapas Sukamiskin digantikan oleh Wahid Husen yang ditangkap OTT KPK.

Baca: DAHSYAT.. ‘250 Miliar’ Aset Fuad Amin Dirampas dan Dimiskinkan Oleh KPK

Fakta lain yang terungkap, selama menjalani pengobatan, mantan Bupati Bangkalan tersebut kerap singgah di rumah mewah yang berada di Jalan Ir H Djuanda Nomor 175, Bandung. Rumah mewah itu dominan berwarna krem dengan pagar cokelat dan memiliki dua lantai.

Pembantu di rumah mewah tersebut mengungkap kepada medis di Jakarta, jika Fuad Amin memang kerap berkunjung ke rumah majikannya. Namun ia enggan menyebut nama pemilik rumah tersebut.

Sepertinya, hukuman Fuad Amin yang terjerat kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan akan bertambah, setelah divonis 13 tahun penjara. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca