arrahmahnews

Jokowi: Indonesia Resmi Kuasai 51 Persen Saham Freeport

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan holding BUMN Pertambangan yakni Inalum telah sepakat dengan Freeport McMoran terkait akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia. Untuk nilainya sendiri Jokowi mengatakan hal tersebut berada di tangan tiga Menteri, yakni Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.

Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia akan menguasai 51 persen saham Freeport yang beroperasi di Papua. Sebelumnya, Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS).

“Saya telah mendapatkan laporan bahwa holding pertambangan kita, Inalum, telah capai kesepakatan awal dengan Freeport pengolahan untuk meningkatkan kepemilikan kita menjadi 51 persen dari yang sebelumnya 9,36 persen. Alhamdulillah,” ujar dia di BSD, Tangerang, Kamis (12/7/2018).

“Namanya sudah deal, tinggal tanda tangan. Teknis masih ada di menteri,” lanjut dia.

“Ini sebuah lompatan. Kita harapkan nanti kita akan mendapatkan income yang lebih besar baik dari pajak, royaltinya, dan dividen retribusinya,” kata Jokowi di BSD, Kamis (12/7/2018).

Menurut Jokowi, proses peralihan saham ini berjalan cukup alot. Namun dirinya bersyukur hal ini bisa terselesaikan.

“Ya seperti kita ketahui Freeport Indonesia kelola tambang hampir 50 tahun. 3,5 tahun yang kita usahakan sangat alot dan sangat intens sekali. Karena ini menyangkut negosiasi yang tidak mudah,” tandas dia.

Pemerintah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Sebelum dapat perpanjangan, IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ‎(ESDM) Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.

“Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia,” kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Dengan perubahan keputusan tersebut, maka jangka waktu IUPK operasi dan produksi Freeport Indonesia diperpanjang menjadi 31 Juli 2018.

“‎Dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya 413 (sampai 4 Juli 2018). Sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018,” tuturnya.

Perpanjangan masa IUPK tersebut mempertimbangkan keberlajutan masa operasi Freeport Indonesia. Selain itu untuk kelancaran penjualan hasil pengeloahan mineral olahan atau konsentrat tembaga ke luar negeri dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ‎ditetapkan. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca