arrahmahnews

Kapolri: 50 Terduga Teroris Telah Ditangkap Densus 88 di Jakarta

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror terus melakukan penangkapan terhadap para terduga teroris yang ada di Indonesia. Mereka yang ditangkap itu ada yang akan melakukan aksi teror secara lone wolf atau bisa juga terkait jaringan terorisme.

Beberapa lokasi yang ditangkap oleh Densus 88 terhadap para terduga teroris seperti di Jalan Sukamulya 7, Jakarta Pusat pada Senin (9/7) lalu, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (14/7) kemarin, di Yogyakarta pada Kamis (12/7) dan di beberapa lokasi lainnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, untuk di wilayah DKI Jakarta saja anak buahnya mampu menangkap 50 orang terhadap para terduga terorisme. Mereka yang ditangkap memang diduga ada kaitannya dengan aksi teror di beberapa lokasi yang ada di wilayah Indonesia.

“Hampir 50 kita tangkap di DKI kaitan dengan jaringan,” katanya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7).

Mantan Kepala BNPT ini pun mengungkapkan, dalam melakukan penangkapan terhadap para terduga terorisme tersebut. Pihaknya berpedoman terhadap UU nomor 5 tahun 2018.

“Jadi kita gunakan UU baru nomor 5 tahun 2018 kalau dulu ada perencana atau baru membuat to sekarang itu udah bisa kita proses,” ungkapnya.

Jika seseorang atau terduga teroris yang ditangkap itu memang terbukti menjadi anggota atau bagian dari terorisme, maka pihak kepolisian akan melakukan penahanan selama 200 hari lamanya.

“Tapi sekarang tidak cukup menjadi anggota jaringan terorisme, bisa kita tahan 200 hari dan kita akan lakukan itu,” tandasnya. [ARN]

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca