Arab Saudi

Qatar Segera Laporkan Saudi-UEA ke Mahkamah Internasional

NEW YORK – Jaksa Agung Qatar mengkonfirmasi bahwa penyelidikan independen telah membuktikan bahwa Arab Saudi dan UEA terlibat dalam peretasan ke Kantor Berita resmi Qatar tahun lalu. Ali bin Fetais Al-Marri berjanji untuk menuntut kedua negara itu atas tuduhan “pembajakan” di hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag.

Al Jazeera melaporkan bahwa Al-Marri membuat pengumuman ini pada konferensi pers yang diadakan di kota New York pada hari Jumat (14/09), di hadapan sekelompok ahli hukum Amerika. Ia menjelaskan bahwa petugas hukum internasional telah mengumpulkan bukti yang membuktikan keterlibatan Saudi dan Emirat. Pandangan ini didukung oleh mantan Jaksa Agung AS Michael Mukasey, anggota tim hukum AS yang hadir, yang menegaskan bahwa ada bukti bahwa Riyadh dan Abu Dhabi terlibat dalam “pembajakan” di QNA pada Mei tahun lalu. Tim itu, lanjutnya, akan membahas bagaimana nanti ini akan ditangani.

Baca: UEA Mata-matai Emir Qatar dan Tokoh Lain Gunakan Perangkat Pengintai Israel

Selama satu tahun, pihak berwenang Qatar telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal di Amerika dan Lembaga Kejahatan Nasional Inggris pada penyelidikan atas dugaan pembajakan ini.

Krisis Teluk telah memasuki tahun kedua. Arab Saudi, UAE, Bahrain dan Mesir memutuskan hubungan dengan Qatar pada Juni 2017, menuduh Doha “mendukung terorisme” dan menjalin hubungan dekat dengan Iran yang menyimpang dari konsensus Teluk. Qatar terus menyangkal tuduhan ini dan menegaskan bahwa boikot adalah upaya untuk merusak kedaulatan dan mengendalikan keputusan nasionalnya.

Negara-negara di balik blokade itu tampaknya menggunakan pernyataan palsu yang dituduhkan sebagai pernyataan Emir Qatar dan disiarkan melalui QNA, setelah kantor berita itu diretas Saudi-Emirat, sebagai salah satu pembenaran untuk memutuskan hubungan dengan pemerintah di Doha. (ARN)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca