Kriminal

Bravo, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Penyebar Hoaks

Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Penebar Hoaks

SURABAYA – Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap tindak pidana berita bohong (hoaks) melalui sistem elektronik. Pelaku Wisnu Nugroho (27) warga Kauman Baru, Karangroto, Genuk, Kota Semarang. Barang bukti yang disita adalah sebuah akun facebook “WIsnu Inu” dan HP.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusef Gunawan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Daniel Tulak dan Kasubdit V Siber AKBP Harissandi, Selasa (20/11/2018) mengatakan, modus operandi yang dilakukan sejak 12 Nopemer 2018 tersangka melakukan postingan konten negatif  dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media social (medsos) facebook dengan nama akun “wisnu inu” dengan jumlah pengikut (follower) sebanyak 43 pengikut.

Baca: Denny Siregar: Kawal Jokowi Berarti Lawan Agenda Kelompok Radikal

Melalui akun facebook tersangka memposting “Dapat dari Grup Suruh Nyebarin Biar Merinding Penjilat Penjilat yang Main Curang. Kami Polri Siap Mengawal suara Probowo-Sandi di Pilpres 2019, Demi menjaga keamanan NKRI bagaimana mendukung Prabowo-Sandi apa siap mengawal suara demi menuju perubahan”.

Kronologisnya, pada 12 Nopember 2018 tersangka memposting atau mengunggah sebuah gambar  siswa SPN yang menggunakan  peci berwarna putih dan diberikan keterangan “dapat dri grup suruh nyebarin biar merinding  penjilat-penjilat yang main curang”.

Baca: Mantan Kepala BNPT, Pola Kerja Muslim Cyber Army Mirip Kelompok Radikal Timur Tengah

Selainjutnya tersangka menghapus postingan tersebut, namun sebelum dihapus polisi berhasil screenshot postingan tersebut kemudian diposting ulang oleh akun instagram SPN Polda Jatim dengan ditambah penjelasan bahwa berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Baca: BRAVO! Polri Bongkar Grup WhatsApp “The Family MCA”, Sindikat Jaringan Penyebar Isu Provokatif

Pada 18 Nopember 2018 polisi melakukan penyelidikan dan melakukan analisa terhadap pemilik akun FB “Wisnu Inu”  selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Wisnu Nugroho, di Jalan Karangroto RT 05/RW01 Kecamatan Genuk  Semarang Kota, Jawa Tengah. (ARN/TribrataNews)

Comments
To Top

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Arrahmahnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca